A.
Hakikat
Pendidikan Kewarganegaraan
1. program pendidikan berdasarkan nilai
nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur
dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri
yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam khidupan sehari hari.
2. Mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia,
dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarater
yang dilandasi pancasila dan UUD ’45.
B.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Menurut Branson (1999:7)
tujuan civic
education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam
kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan
nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk
memberikan
kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab, serta bertindak secara sadar
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
2. Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai
berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg
dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan
kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang
luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu
membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu
perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat
kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui
musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan
keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
3. menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan
Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
4. Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar
menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang
patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan
Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
5. Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa
melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a.
Memahami
dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar
ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b.
Melek
konstitusi (UUD NKRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c.
Menghayati
dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d.
Mengamalkan
dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya
dengan penuh keyakinan dan nalar.
6. Secara umum, menurut Maftuh dan
Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan
Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to
be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics
inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual;
memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan
mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Setelah menelaah pemahaman
dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan
juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang
ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan
didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
C.
FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
Membantu
generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara
2.
Dapat
mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah
pribadi, masyarakat dan negara.
3.
Dapat
mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang
cerdas.
4.
Wahana
untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia
kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
D.
Ruang
lingkup ppkn
1.
Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi:
Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa
Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.
Norma, hukum dan peraturan, meliputi:
Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di
masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional.
3.
Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban
anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan
internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4.
Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup
gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi,
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri
, Persamaan kedudukan warga negara.
5.
Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi
kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah
digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6.
Kekuasan dan Politik, meliputi:
Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah
pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju
masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7.
Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai
dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8.
Globalisasi meliputi: Globalisasi di
lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak
globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan
Mengevaluasi globalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar