Nama : EKO PUJI LESTARI
Npm :
12210062
Tugas Hukum Adat
Perbandingan
Perkawinan Menurut Hukum Adat, Hukum Agama Islam, Hukum Negara
Pengertian Perkawinan
Pengertian perkawinan menurut peraturan
perundang- undangan menurut pasal 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang
dimaksud perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan
di dalam ketentuan pasal-pasal KUHPerdata, tidak memberikan pengertian
perkawinan itu. Tetapi menyatakan bahwa perkawinan adalah suatu 'perikatan'
(verbindtenis). Dalam hal ini marilah kita lihat kemabali dalam pada pada 26
KUH Perdata. Jadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata memandang soal perkawinan
hanya dalam hubungan-hubungan perdata.
Hal
ini berarti bahwa undang-undang hanya mengakui perkawinan perdata sebagai
perkawinan yang sah, berarti perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedang syarat-syarat serta peraturan
agama tidak diperhatikan atau dikesampingkan.
a.
Pengertian Perkawinan menurut Hukum Islam
Pada umumnya menurut hukum agama perkawinan
adalah perbuatan yang suci (sakramen, samskara), yaitu suatu perikatanantara
dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, agar
berkehidupan keluarga dan berumah tangga serta berkerabat tetangga berjalan
dengan baik sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Jadi, perkawinan dilihat
dari segi keagamaan adalah suatu perikatan jasmani dan rohani yang membawa
akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua calon mempelai beserta keluarga
kerabatnya.
Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 bahwa
perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat
atau miitsaaqan gholiidhzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.
b.
Pengertian
Perkawinan menurut Hukum Adat
Perkawinan
menurut hukum adat pada umumnya di Indonesia perkawinan itu bukan berarti
sebagai "perikatan perdata" tetapi juga merupakan "perikatan
adat" dan sekaligus merupakan "perikatan kekerabatan dan
ketetanggaan". Jadi, terjadinya perikatan perkawinan bukan saja
semata-mata membawa akibat terhadap hubungan-hubungan keperdataan, seperti hak
dan kewajiban suami isteri, harat bersama, kedudukan anak, hak dan kewajiban
orang tua, tetapi juuga menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat, kewarisan
kekeluargaan, kekerabatan, dan ketetanggan, serta menyangkut upacara-upacara
adat dan keagamaan. Begitu juga menyangkut kewajiban mentaati perintah dan
larangan keagamaan, baik dalam hubungan dengan manusia dengan Tuhannya(ibadah)
maupun hubungan sesama manusia (mu'amalah) dalam pergaulan hidupagar selamat
dunia dan akhirat.
c.
Pengertian perkawinan menurut hukum
Negara
Perkawinan
menurut hukum Negara pada umumnya di
Indonesia perkawinan yang harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan
menurut pasal 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar